Categories: METROPOLIS

Soal Vaksin Sebaiknya Kembali ke Aturan

JAYAPURA- Vaksinisasi yang diwajibkan kepada warga masyarakat menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya ada yang menerima untuk di vaksin, tetapi ada juga yang menolak dengan alasan bahwa kesehatan seseorang merupakan hak asasi seseorang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, S.H mengatakan, sesuai dengan UU Kesehatan bahwa warga berhak menentukan hak untuk melakukan vaksin atau tidak.

 “Di UU jelas bahwa untuk menentukan vaksin atau tidak jelas tentara d UU Kesehatan. Kalau saya mungkin pendekatannya lebih kepada pendekatan kebaikan,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (5/7) kemarin.

 Iwanggin mencontohkan misalnya ada orang yang kaki atau tangannya patah, maka orang tersebut mempunyai hak untuk memilih untuk ke rumah sakit atau ke tukang urut. Di mana kembali kepada pasien yang mau berobat. Artinya kembali kepada masyarakat untuk menentukannya.

 Meskipun demikian, kata Iwanggin negara sebagai pemerintah bertanggung Jawa terhadap vaksin, tetapi jika ada UU yang melindungi warga masyarakat, maka dirinya melihat hal ini sebenarnya wajar. Karena setiap warga mempunyai hak untuk menentukan kesehatannya.

 “Saya cerita dengan teman saya baru pulang dari Amerika, teryata di Amerika bebas saja, di mana mau vaksin atau tidak bebas saja. Ini di Amerika, saya pikir i Indonesia ada aturan hukum yang mengaturnya, sehingga harus bisa di lihat dari aturan yang ada,” tuturnya.

 Dia menyampaikan, jika pemerintah mau maka ada Perpres atau Kepres yang dibuat menjadi landasan hukum, sehingga tidak ada unsur-unsur paksaan kepada masyarakat.

 “Meski demikian, masyarakat juga harus patuh terhadap protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah, yaitu memakai masker, jam yang sudah ditentukan tidak boleh berkeliaran. Semua harus bisa dilaksanakan dengan baik, sebab pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan vaksin, tetapi jika masyarakat tidak mau, maka protokol kesehatan harus diperhatikan,” bebernya.

 “Intinya rakyat juga harus patuh terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama protokol kesehatan dan lain sebagainya,” tutupnya. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

14 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

15 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

16 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

17 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

18 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

19 hours ago