Categories: METROPOLIS

Soal Vaksin Sebaiknya Kembali ke Aturan

JAYAPURA- Vaksinisasi yang diwajibkan kepada warga masyarakat menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya ada yang menerima untuk di vaksin, tetapi ada juga yang menolak dengan alasan bahwa kesehatan seseorang merupakan hak asasi seseorang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, S.H mengatakan, sesuai dengan UU Kesehatan bahwa warga berhak menentukan hak untuk melakukan vaksin atau tidak.

 “Di UU jelas bahwa untuk menentukan vaksin atau tidak jelas tentara d UU Kesehatan. Kalau saya mungkin pendekatannya lebih kepada pendekatan kebaikan,” katanya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (5/7) kemarin.

 Iwanggin mencontohkan misalnya ada orang yang kaki atau tangannya patah, maka orang tersebut mempunyai hak untuk memilih untuk ke rumah sakit atau ke tukang urut. Di mana kembali kepada pasien yang mau berobat. Artinya kembali kepada masyarakat untuk menentukannya.

 Meskipun demikian, kata Iwanggin negara sebagai pemerintah bertanggung Jawa terhadap vaksin, tetapi jika ada UU yang melindungi warga masyarakat, maka dirinya melihat hal ini sebenarnya wajar. Karena setiap warga mempunyai hak untuk menentukan kesehatannya.

 “Saya cerita dengan teman saya baru pulang dari Amerika, teryata di Amerika bebas saja, di mana mau vaksin atau tidak bebas saja. Ini di Amerika, saya pikir i Indonesia ada aturan hukum yang mengaturnya, sehingga harus bisa di lihat dari aturan yang ada,” tuturnya.

 Dia menyampaikan, jika pemerintah mau maka ada Perpres atau Kepres yang dibuat menjadi landasan hukum, sehingga tidak ada unsur-unsur paksaan kepada masyarakat.

 “Meski demikian, masyarakat juga harus patuh terhadap protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah, yaitu memakai masker, jam yang sudah ditentukan tidak boleh berkeliaran. Semua harus bisa dilaksanakan dengan baik, sebab pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan vaksin, tetapi jika masyarakat tidak mau, maka protokol kesehatan harus diperhatikan,” bebernya.

 “Intinya rakyat juga harus patuh terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama protokol kesehatan dan lain sebagainya,” tutupnya. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

11 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

13 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

14 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

15 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

16 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

17 hours ago