Sementara dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wartika Rosa Farida menjelaskan hingga saat ini beberapa spesies kuskus telah dikategorikan kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan.
Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.
“Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian. Saat ini populasi kuskus semakin berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan, serta perburuan yang meningkat,” ujarnya.
Status konservasi kuskus di Indonesia telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226/1931, UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari pihak TNI menyatakan upaya penyerangan yang dilakukan kelompok bersenjata di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika…
Sejumlah pihak menyebut kondisi ini terjadi karena adanya dinamika perubahan sosial, politik, ekonomi, dan tata…
Ia berharap penyaluran bantuan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Data penerima…
Menurutnya, kegiatan tersebut masih dalam tahap persiapan oleh panitia. Selain ibadah syukur, rencananya juga akan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul…
Percepatan pembangunan dan renovasi rumah tersebut merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi…