Sementara dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wartika Rosa Farida menjelaskan hingga saat ini beberapa spesies kuskus telah dikategorikan kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan.
Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.
“Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian. Saat ini populasi kuskus semakin berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan, serta perburuan yang meningkat,” ujarnya.
Status konservasi kuskus di Indonesia telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226/1931, UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…
Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…
Persiker merupakan juara Liga 4 zona Papua dan menjadi wakil Papua pada seri nasional. Mereka…
Dari 47 CHJ, terdiri dari 18 laki-laki dan 29 perempuan. Jemaah tertua atas nama Kislam…
Ketua NPCI Papua, Jayakusuma menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) NPCI Pusat di Kota Solo, Jawa…
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen kuat dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.…