

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Dalam bulan puasa ini, sejumlah instansi memberlakukan penyesuaian jam kerja, termasuk di lingkungan Makamah Agung (MA) dan lembaga peradilan peradilan di bawahnya.
Dimana jam kerja di di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Waktu kerja Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia selama bulan puasa di mulai Pukul 08.00-15.00 WIT,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Selasa (4/3).
Namun, lanjut Hakim yang juga Humas PN Jayapura itu, waktu yang telah ditetapkan oleh MA itu tidak mengikat, karena tidak menutup kemungkinan perkara-perkara yang sementara disidang akan terus disidangkan walaupun waktu yang telah ditetapkan itu telah lewat.
“Kalau sementara dalam persidangan tidak mungkin jamnya langsung tunda, sementara sidang berjalan. Jadi tetap kita laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya waktu itu hanya mengikat kepada pegawai ataupun hakim yang tidak ada jadwal sidang saat itu. Sementara hakim yang sementara bersidang tetap melaksanakan hingga sidang selesai.
Page: 1 2
Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…
Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…
Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…
Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…
Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…