

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA-Dalam bulan puasa ini, sejumlah instansi memberlakukan penyesuaian jam kerja, termasuk di lingkungan Makamah Agung (MA) dan lembaga peradilan peradilan di bawahnya.
Dimana jam kerja di di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Waktu kerja Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia selama bulan puasa di mulai Pukul 08.00-15.00 WIT,” kata Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Selasa (4/3).
Namun, lanjut Hakim yang juga Humas PN Jayapura itu, waktu yang telah ditetapkan oleh MA itu tidak mengikat, karena tidak menutup kemungkinan perkara-perkara yang sementara disidang akan terus disidangkan walaupun waktu yang telah ditetapkan itu telah lewat.
“Kalau sementara dalam persidangan tidak mungkin jamnya langsung tunda, sementara sidang berjalan. Jadi tetap kita laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya waktu itu hanya mengikat kepada pegawai ataupun hakim yang tidak ada jadwal sidang saat itu. Sementara hakim yang sementara bersidang tetap melaksanakan hingga sidang selesai.
Page: 1 2
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…