Categories: METROPOLIS

Akun Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax Dipantau

Kombes Pol AM Kamal (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan tindak tegas siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, bahkan Polda Papua juga akan menggalakkan Patroli Cyber  terkait maraknya penyebaran berita atau informasi hoax atau berita bohong, juga ujaran kebencian.

 “Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana,” tegas Kabid Humad Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Kamis (5/3).

 Dikatakan, Patroli di dunia maya atau di media sosial ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kegiatan Patroli Cyber ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA,” terangnya. 

 Adapun tahapan awal Polri dan Kominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

 “Ketika upaya-upaya mitigasi, pencegahan secara maksimal sudah dilakukan dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

 Dalam penegakan hukum tentunya penyidik akan menggali dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku. Sebagian besar pelaku ini menyebarkan berita hoax itu dengan menggunakan media sosial Baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya.

 “Dari media sosial rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat seperti  Handphone, PC ataupun komputer itu akan digali,” ucapnya.

 Lanjut Kamal, penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di media sosial tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga khususnya kasus yang terjadi di Papua.

 “Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

23 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

24 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 day ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

1 day ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

1 day ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

1 day ago