

Jimmy A.Y. Thesia (foto:Elfira/Cepos)
Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan
JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Papua mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang merayakan Idulfitri. Pembayaran diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” katanya, Selasa, (3/3).
Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
“Paling lambat 14 hari. Begitu ada pengaduan, kami secepatnya akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya.
Jimmy juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Papua di Dok IX Jayapura untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. “Kami berharap imbauan ini kembali dipatuhi oleh para pengusaha,” ucapnya.
Page: 1 2
Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…