

Jimmy A.Y. Thesia (foto:Elfira/Cepos)
Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan
JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Papua mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang merayakan Idulfitri. Pembayaran diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” katanya, Selasa, (3/3).
Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
“Paling lambat 14 hari. Begitu ada pengaduan, kami secepatnya akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya.
Jimmy juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Papua di Dok IX Jayapura untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. “Kami berharap imbauan ini kembali dipatuhi oleh para pengusaha,” ucapnya.
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Asmat melalui…
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…