“Hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa. Hari Rabu, 28 Februari 2024, adalah Hari Raya Galungan (Libur Fakultatif), dan Kamis, 29 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (2/2).
Karena itu, selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan Februari tahun 2024, bagi Satuan Kerja atau Unit-unit Kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Seperti tempat pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit. Mereka tetap membuka pelayanan, sehingga perlu diatur lagi,” ujarnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…