“Hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa. Hari Rabu, 28 Februari 2024, adalah Hari Raya Galungan (Libur Fakultatif), dan Kamis, 29 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (2/2).
Karena itu, selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan Februari tahun 2024, bagi Satuan Kerja atau Unit-unit Kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Seperti tempat pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit. Mereka tetap membuka pelayanan, sehingga perlu diatur lagi,” ujarnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…
Menurutnya, dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…
Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan…
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…
Menurut Abisai Rollo, efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan berarti adanya pemotongan anggaran, melainkan pengalihan sebagian…