“Hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa. Hari Rabu, 28 Februari 2024, adalah Hari Raya Galungan (Libur Fakultatif), dan Kamis, 29 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (2/2).
Karena itu, selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan Februari tahun 2024, bagi Satuan Kerja atau Unit-unit Kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Seperti tempat pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit. Mereka tetap membuka pelayanan, sehingga perlu diatur lagi,” ujarnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…