“Hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa. Hari Rabu, 28 Februari 2024, adalah Hari Raya Galungan (Libur Fakultatif), dan Kamis, 29 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (2/2).
Karena itu, selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan Februari tahun 2024, bagi Satuan Kerja atau Unit-unit Kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Seperti tempat pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit. Mereka tetap membuka pelayanan, sehingga perlu diatur lagi,” ujarnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…