“Hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa. Hari Rabu, 28 Februari 2024, adalah Hari Raya Galungan (Libur Fakultatif), dan Kamis, 29 Februari 2024, masuk kantor seperti biasa,” ujar Robby Kepas Awi, Jumat (2/2).
Karena itu, selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan Februari tahun 2024, bagi Satuan Kerja atau Unit-unit Kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Seperti tempat pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit. Mereka tetap membuka pelayanan, sehingga perlu diatur lagi,” ujarnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…