Rahmat Selang (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura resmi menjatuhkan vonis terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura, Parmi Milka Mugiutomo, yang bertindak sebagai terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda dan uang penganti.
Majelis Hakim PN Jayapura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda finansial serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang cukup besar kepada terdakwa.
Juru Bicara PN Jayapura, Rahmat Selang, mengonfirmasi putusan persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perincian vonis mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
“Putusannya 6 tahun, dendanya 300 juta, subsidernya 180 hari. Lalu uang penggantinya itu Rp1.531.162.000,00. Ini kalau uang pengganti ini kalau tidak diganti, berarti dia dapat pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Rahmat Selang saat memberikan keterangannya kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Rabu (2/9).
Page: 1 2
Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…
Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…
Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…
Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…