Categories: METROPOLIS

Tidak Hanya Retribusi, Pedagang Minta Perhatikan Penataan Area Parkir

JAYAPURA – Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari mendapat sorotan dari masyarakat. Namun di tengah polemik tersebut, sejumlah pedagang berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada penarikan retribusi, tetapi juga pada pembenahan fasilitas dan kondisi area parkir yang dinilai masih perlu ditata lebih baik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas penarikan retribusi parkir yang berlangsung hingga malam hari tidak menyalahi aturan dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Justin, pemungutan retribusi parkir mengikuti aktivitas operasional pasar. Selama kawasan pasar masih aktif dan kendaraan masih keluar masuk area parkir, maka petugas tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa selama aktivitas pasar masih berlangsung, baik siang, malam maupun dini hari, maka retribusi parkir tetap berlaku. Ini tidak menyalahi aturan karena memang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur objek retribusi serta tarif yang berlaku. Justin menegaskan, seluruh petugas di lapangan bekerja berdasarkan aturan dan bukan atas kebijakan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa retribusi yang dipungut merupakan bagian dari kewajiban pengguna layanan parkir milik pemerintah daerah.

“Selama kendaraan memanfaatkan area parkir yang menjadi objek retribusi pemerintah daerah, maka akan dikenakan retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam perda,” katanya.

Selain berlaku pada hari kerja, retribusi parkir juga tetap diberlakukan pada hari libur selama aktivitas pasar masih berjalan. Menurut Justin, tidak ada aturan yang membatasi pemungutan retribusi hanya pada hari-hari tertentu.

“Pada prinsipnya, selama pasar masih beroperasi dan aktivitas kendaraan masih ada, maka retribusi tetap berjalan. Jadi bukan hanya pada hari kerja, tetapi juga berlaku pada hari libur,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tekanan Ekonomi, Banyak Bujangan Masuk RS Jiwa

Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…

7 hours ago

BMKG Waspadai Sebaran Asap Lintas Batas dari Papua Nugini

Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…

8 hours ago

Sempat Kabur Saat Disergap, Terduga Curanmor Akhirnya Diciduk di Ifale

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…

9 hours ago

Pergerakan Kerak Bumi Picu Gempa di Jayapura

  Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…

10 hours ago

Waspadai Perubahan Cuaca Lokal

   Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…

11 hours ago

Kemendagri Redam Isu Perubahan Definisi OAP

  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…

12 hours ago