

JAYAPURA-Dari data yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, khususunya untuk dilingkungan Pemkot Jayapura ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PDTH).
Menanggapi hal tersebut, Setda Kota Jayapura Dr.Frans Pekey, M.Si.,membenarkan, jika memang di Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terlibat korupsi. Namun, walaupun dua orang ASN ini sudah menjalani masa hukuman, karena ini sudah aturan dan dikeluarkan SK, maka Pemkot Jayapura tidak mungkin melakukan upaya lain selain pemecatan.
“Saat ini kita baru persiapan dilakukan pengusulan pemecatan karena ini memang aturan maka kami akan laksanakan,”katanya, Jumat(3/5).
Sebelumnya, Setda Frans pernah mengatakan, masalah kasus korupsi ini sejatinya terjadi sudah beberapa tahun lalu dan dua orang ASN sudah menjalani masa hukuman di Lapas hampir 2 tahun. Bahkan ASN tersebut sudah keluar dan bekerja.
Dengan adanya keputusan yang diterima BKN dan Pemkot Jayapura ada 2 orang ASN yang terkena, tetap menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura.(dil/gin).
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…