Categories: METROPOLIS

Pelaku Kekerasan Fisik Dikenakan Wajib Lapor

Dua tersangka dikawal penyidik di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5). Dua tersangka kasus kekerasan fisik terhadap anak ini dikenakan wajib lapor.( FOTO : Elfira/Cepos)

Iptu Jahja Rumra: Tersangka Tak Ditahan Karena Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun dan Pelaku Masih di Bawah Umur 

JAYAPURA- Dua tersangka dengan inisial DKD (18) dan LAA (17), pelaku  Kekerasan fisik terhadap anak yang video nya sempat viral di media sosial hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor di Polres Jayapura Kota alias tak ditahan.

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal Perlindungan Anak.

Selain itu juga lanjut Jahja, tidak bisa dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman yang disangkakan kepada keduanya di bawah lima tahun penjara.

 “Syarat untuk melakukan penahanan kepada seseorang itu jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, sehingga itu untuk dua tersangka yang ini hanya dikenakan wajib lapor mengingat kedua anak tersebut di bawah umur,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/5)

 Sejauh ini kata Kasubag Humas, belum ada upaya damai antara korban yang bernama Enjelina Koibur (17) dengan kedua tersangka. Dan proses hukum sendiri masih tetap berjalan.

“Jika kedua pihak dalam hal ini korban dan tersangka mau berdamai itu kembali kepada korbannya, apakah dia mau memaafkan kedua tersangka. Selain itu, perdamaian kasus ini juga tergantung dari kebijakan pimpinan,” terangnya

 Sekedar diketahui, kejadian ini terjadi di Jalan Amfibi, Distrik Abepura. Dimana pelaku  DKD mengajak LAA  dan beberapa orang temannya mendatangi korban  di TKP lalu  terjadi cekcok mulut, dikarenakan emosi. DKD melakukan pemukulan  terhadap korban  dan pemukulan tersebut diikuti  oleh pelaku LA yang sama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban. 

 Pemukulan dilakukan dengan cara  dimana pelaku menampar korban,  menendang, dan menjambak rambut hingga korban mengalami luka robek pada mulut. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

21 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

1 day ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

1 day ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

1 day ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

1 day ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

1 day ago