Categories: METROPOLIS

Pelaku Kekerasan Fisik Dikenakan Wajib Lapor

Dua tersangka dikawal penyidik di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (2/5). Dua tersangka kasus kekerasan fisik terhadap anak ini dikenakan wajib lapor.( FOTO : Elfira/Cepos)

Iptu Jahja Rumra: Tersangka Tak Ditahan Karena Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun dan Pelaku Masih di Bawah Umur 

JAYAPURA- Dua tersangka dengan inisial DKD (18) dan LAA (17), pelaku  Kekerasan fisik terhadap anak yang video nya sempat viral di media sosial hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor di Polres Jayapura Kota alias tak ditahan.

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal Perlindungan Anak.

Selain itu juga lanjut Jahja, tidak bisa dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman yang disangkakan kepada keduanya di bawah lima tahun penjara.

 “Syarat untuk melakukan penahanan kepada seseorang itu jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, sehingga itu untuk dua tersangka yang ini hanya dikenakan wajib lapor mengingat kedua anak tersebut di bawah umur,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/5)

 Sejauh ini kata Kasubag Humas, belum ada upaya damai antara korban yang bernama Enjelina Koibur (17) dengan kedua tersangka. Dan proses hukum sendiri masih tetap berjalan.

“Jika kedua pihak dalam hal ini korban dan tersangka mau berdamai itu kembali kepada korbannya, apakah dia mau memaafkan kedua tersangka. Selain itu, perdamaian kasus ini juga tergantung dari kebijakan pimpinan,” terangnya

 Sekedar diketahui, kejadian ini terjadi di Jalan Amfibi, Distrik Abepura. Dimana pelaku  DKD mengajak LAA  dan beberapa orang temannya mendatangi korban  di TKP lalu  terjadi cekcok mulut, dikarenakan emosi. DKD melakukan pemukulan  terhadap korban  dan pemukulan tersebut diikuti  oleh pelaku LA yang sama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban. 

 Pemukulan dilakukan dengan cara  dimana pelaku menampar korban,  menendang, dan menjambak rambut hingga korban mengalami luka robek pada mulut. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

26 minutes ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

56 minutes ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

1 hour ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 hours ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 hours ago

Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

   Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…

3 hours ago