Selain itu, disebutkan adanya surat keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang memberikan izin kepada investor untuk melakukan persiapan awal, seperti survei dan studi kelayakan (feasibility study), termasuk penempatan alat kerja di lokasi.
Terkait tuduhan penambangan ilegal, kuasa hukum membantah keras bahwa kliennya telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Menurutnya, perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, bukan tahap produksi.
“Temuan emas sekitar 257 gram itu merupakan aktivitas mendulang untuk mengecek potensi kandungan tambang sebagai bagian dari survei, bukan untuk dikomersialkan,” jelas Anthon. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…
Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…