Selain itu, disebutkan adanya surat keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang memberikan izin kepada investor untuk melakukan persiapan awal, seperti survei dan studi kelayakan (feasibility study), termasuk penempatan alat kerja di lokasi.
Terkait tuduhan penambangan ilegal, kuasa hukum membantah keras bahwa kliennya telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Menurutnya, perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, bukan tahap produksi.
“Temuan emas sekitar 257 gram itu merupakan aktivitas mendulang untuk mengecek potensi kandungan tambang sebagai bagian dari survei, bukan untuk dikomersialkan,” jelas Anthon. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura, Asep Khaled, menjelaskan bahwa perencanaan…
Kata Slamet, yang menarik adalah Distrik Mimika Baru sebagai salah satu distrik yang terletak di…