Selain itu, disebutkan adanya surat keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang memberikan izin kepada investor untuk melakukan persiapan awal, seperti survei dan studi kelayakan (feasibility study), termasuk penempatan alat kerja di lokasi.
Terkait tuduhan penambangan ilegal, kuasa hukum membantah keras bahwa kliennya telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Menurutnya, perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, bukan tahap produksi.
“Temuan emas sekitar 257 gram itu merupakan aktivitas mendulang untuk mengecek potensi kandungan tambang sebagai bagian dari survei, bukan untuk dikomersialkan,” jelas Anthon. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…