Selain itu, disebutkan adanya surat keterangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang memberikan izin kepada investor untuk melakukan persiapan awal, seperti survei dan studi kelayakan (feasibility study), termasuk penempatan alat kerja di lokasi.
Terkait tuduhan penambangan ilegal, kuasa hukum membantah keras bahwa kliennya telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Menurutnya, perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, bukan tahap produksi.
“Temuan emas sekitar 257 gram itu merupakan aktivitas mendulang untuk mengecek potensi kandungan tambang sebagai bagian dari survei, bukan untuk dikomersialkan,” jelas Anthon. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dengan mengusung tema “Papua Bicara Masa Depan Bukan Konflik Masa Lalu”, KMP3R berupaya mengubah…
Langkah audit ini dilakukan sebagai respons terhadap makin tingginya tantangan perlindungan data pribadi di…
Dalam amanatnya Rustan Saru mengatakan peringatan tahunan ini dipandang bukan sekadar agenda rutin kenegaraan,…
Pemerintah Provinsi Papua meraih dua apresiasi dalam program Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II…
Kepada Cenderawasih Pos, Wakil Rektor IV Uncen, Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum., menegaskan…
Aryoko mengatakan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar mengenang perjalanan sejarah bangsa, tetapi juga…