Categories: METROPOLIS

Bejat, di Waena Seorang Anak Disetubuhi Ayah Kandung

JAYAPURA  Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DF (49) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Sang anak yang harusnya dijaga justru disetubuhi.

Parahnya aksi ini dilakukan bukan sekali melainkan 3 kali dengan alasan sepele. Alasan pelaku juga mengada ada. DF mengaku kesal terhadap sang anak karena sering pulang malam. Ia pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyetubuhi sang anak.

Kasus ini bisa terungkap setelah sang anak menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu. Kejadian ini terjadi sejak 12 April jam 12.00 WIT di rumah pelaku di Perumnas 2 Waena. “Saya kesal karena dia (korban) sering pulang malam, ” aku DF di hadapan wartawan, Kamis (1/8) kemarin.

Polisi sendiri telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan melakukan visum et repertum. “Jadi persetubuhan dilakukan sudah 3 kali. Pertama di rumah dan korban dipaksa dan dibanting dan paksa buka celana  kemudian disetubuhi. Lalu dihari yang sama pada sore hari pelaku kembali mengulangi persetubuhan tapi di pondok yang tidak jauh dari rumah pelaku,” urai Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon dalam pres rilisnya.

Kemudian tiga hari kemudian korban kembali disetubuhi di rumahnya. Pelaku lebih dulu mengancam sang anak dimana sang anak sempat menangis namun karena diancam akhirnya iapun meladeni permintaan sang ayah.

  Korban menceritakan bahwa pelaku juga pernah  menyinggung korban soal pertemanannya dengan seorang pria asal Sentani. Disini pelaku mengatakan mengapa dengan laki – laki asal Sentani berani tapi dengan dirinya malah tidak berani.

Disitu pelaku sembari mengancam apakah korban sendiri yang mau membuka celananya atau pelaku yang memaksa membukakan. “Setelah disetubuhi pelaku menyuruh saya mandi dan selesai mandi saya dikasi uang untuk membeli sandal,” aku korban  kepada penyidik.

Pelaku mengaku menyesal dan semua dilakukan karena ia kesal. Pelaku sendiri memiliki istri namun entah mengapa justru sang anak yang disetubuhi. Kata Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 76D pasal 81 ayat (3) Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2002 tentang PP pengganti undang –undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23  tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago