

TNKB_Untuk memaksimalkan ETLE, Dirlantas Polda Papua akan mempercepat penggunaaan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pribadi dengan dari hitam menjadi putih. Tampak sejumlah kendaran yan melintas di depan Uncen Abepura. (FOTO:Dok/Cepos)
JAYAPURA – Penerapan pengunaan plat putih pada semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Wilayah Provinsi Papua akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Akan tetapi di wilayah Papua kemungkinan, penetapan resmi pengunaan plat putih tersebut untuk kendaraan bermotor akan dipercepat, bahkan sebagian sudah menggunakan plat putih.
Seperti diketahui Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk seluruh kendaraan kepemilikan pribadi di Indonesia mulai 2027 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, akan ada empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Arbianto Pardede, melalui Kepala Sub Bagian Regident Dit Lantas Polda Papua, Kompol Pillomina Ida Way Mramra, SE., S.IK mengatakan, satuan lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuaan plat nomor putih dan plat hitam kepada pengendara.
“Sebenarnya sama saja tak ada perbedaan yang signifikan sebagai bukti sebuah kendaraan yang sudah terregistrasi dari instansi berwenang dalam hal ini Samsat,” jelas, Kompol Ida, ketika di wawancara awak media diruang kerjanya Rabu (30/10).
Kompol Ida, mengungkapkan alasan mendasar terkait penggunaan plat nomor putih daripada hitam, karena saat ini dari korlantas mabes polri telah memasang ETLE atau Elektronik Traffic Law di Indonesia termasuk di Papua.
Dia menjelaskan dengan menggunakan Plat Nomor putih pada kendaraan baik roda dua (2) maupun roda empat (4) akan sangat membantu ETLE yang terpasang di beberapa titik misalnya yang ada di jembatan penyebrangan Mall Kota Jayapura, untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam jelas.
“Pengguna kendaraan bermotor secara jelas apabila terjadi pelanggaran bisa terekam secara jelas, ketimbang plat nomor kendaraan berwarna hitam, ” Ungkapnya.
Page: 1 2
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…