

Pimred Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw mengikuti kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 GKN Jayapura, Selasa (30/9). (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura meluncurkan Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Selasa (30/9).
Acara ini dihadiri pejabat pemerintah daerah, pimpinan lembaga, akademisi, media, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak strategis. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Sekda Provinsi Papua Suzana Wanggai, Irwasda Polda Papua Kombespol Jeremias Rontini, perwakilan TNI, serta beberapa bupati dari wilayah Papua.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara berhak memungut pajak, namun wajib memberikan perlindungan hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan perpajakan yang adil, transparan, dan berlandaskan saling percaya antara DJP dan masyarakat,” ujarnya.
Page: 1 2
Mobil listrik Cello pun lahir sebagai salah satu prototipe yang cukup ambisius pada masanya. Secara…
Konflik di Timur Tengah yang disebabkan oleh serangan militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap…
Kapal yang dioperasikan perusahaan Safeen Prestige tersebut tiba-tiba mengalami ledakan hebat sebelum akhirnya tenggelam ke…
Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan…
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…