Dia menambahkan untuk itu rencana peraturan ini bukan merupakan pajak baru dan pada prinsipnya dasar perpajakannya tidak berubah di mana pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, termasuk dari penjualan online.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya para pedagang online di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk tidak perlu khawatir dan terus fokus pada pengembangan usaha karena pemerintah turut hadir guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di era digital,” ujarnya lagi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Saat ditemukan tim SAR gabungan, korban selamat namun dalam kondisi lemas dan terdapat luka-luka lecet…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan, pembagian DPA sejak awal tahun bertujuan agar setiap…
Penegasan tersebut disampaikan Yunus Wonda sebagai upaya menata ketertiban kota sekaligus menjaga kebersihan, kesehatan, dan…
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Jayawijaya Lesman Tabuni dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan…
Dalam hal ini, kata Kapolres pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemanfaatan berbagai…
Bupati Yoseph Bladib Gebze tampak dibuat kesal dan marah, karena setelah berhari-hari ternyata sampah yang…