Dia menambahkan untuk itu rencana peraturan ini bukan merupakan pajak baru dan pada prinsipnya dasar perpajakannya tidak berubah di mana pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, termasuk dari penjualan online.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya para pedagang online di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk tidak perlu khawatir dan terus fokus pada pengembangan usaha karena pemerintah turut hadir guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di era digital,” ujarnya lagi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…
Kondisi tersebut semakin kompleks di daerah, termasuk Papua, di mana media lokal dan jurnalis masih…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar…
Mulai dari pencernaan yang lebih lancar, kontrol porsi makan, hingga membantu meningkatkan kesadaran penuh (mindfulness)…
Data GLOBOCAN 2022 menunjukkan kanker paru menjadi penyumbang kasus dan kematian kanker tertinggi di dunia.…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…