Dia menambahkan untuk itu rencana peraturan ini bukan merupakan pajak baru dan pada prinsipnya dasar perpajakannya tidak berubah di mana pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, termasuk dari penjualan online.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya para pedagang online di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk tidak perlu khawatir dan terus fokus pada pengembangan usaha karena pemerintah turut hadir guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di era digital,” ujarnya lagi. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…
Mengingat event FDS tahun ini kabarnya berbeda dari pelaksanaan FDS selama ini, sesuai dengan harapan…
Kepastian pembangunan proyek mercusuar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dr. Jenggo…