Categories: METROPOLIS

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Wali Kota: Pertahankan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel!

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut menjadi yang ke-13 kali diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Jayapura. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Jumat (29/5), dan diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Papua, di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas hasil pemeriksaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami Kota Jayapura sudah menerima hasil pemeriksaan dari BPK untuk Kota Jayapura. Saya berterima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Kami telah menerima hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan ini merupakan yang ke-13 kali,” ujar Abisai Rollo.

Menurutnya, capaian opini WTP bukan sekadar simbol kebanggaan, tetapi merupakan buah dari kerja keras, sinergi, serta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Jayapura dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hasil WTP bukan suatu kebanggaan semata, tetapi merupakan hasil yang dicapai melalui kerja keras, kerja sama, dan kerja seluruh pihak di Pemerintah Kota Jayapura, baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah maupun seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga kita berhasil mendapatkan WTP ke-13 kali,” tegasnya.

Abisai juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Y. Wanggai mengatakan penyerahan LHP BPK menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi sekaligus penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang telah mendukung kelancaran proses pemeriksaan dengan menyediakan seluruh data dan laporan yang dibutuhkan tim auditor BPK.

“Komitmen dari Bapak Wali Kota kepada seluruh pimpinan OPD adalah agar selalu memberikan data dan laporan yang diminta oleh BPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Desi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana dalam waktu 60 hari kedepan harus sudah selesai.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…

2 hours ago

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…

3 hours ago

Pemerintah Diingatkan Segera Menyiapkan Langkah Antisipatif

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…

4 hours ago

Jawab Isu “Pesta Babi”, Mentan Amran Sebut Pesta Pangan

“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…

5 hours ago

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

8 hours ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

15 hours ago