

Terkait Honorer Usia di Atas 35 Tahun yang Tolak Masuk Formasi P3K
SENTANI- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nico Wenda, mengungkapkan bahwa sampai hari ini, honorer yang berusia 35 tahun ke atas menolak, untuk dimasukan ke dalam formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau (P3K).
Sementara untuk honorer usia 35 tahun ke bawah, menurut Nico, pihaknya sudah menyampaikan, untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
“Kami sudah sampaikan kepada honorer yang berusia 35 tahun ke bawah bisa diberikan kesempatan ikut formasi umum, namun untuk umur 35 tahun ke atas kita akan akomodir dalam P3K,” jelasnya kepada wartawan, saat ditemui di Bandar Udara Sentani, Senin (1/4).
“Namun sampai hari ini honorer menolak dan tidak mau menerima dalam formasi P3K,” tambahnya.
Oleh karena itu, Nico, menyatakan pihaknya masih mencari jalan keluar, guna mengatasi para honorer yang ada di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. Nico, menyampaikan bahwa honorer ini secara nasional dan bukan Papua saja, sehingga tidak ada jalur khusus.
“Sekarang pemerintah pusat sudah memberikan full kepada pemerintah daerah, untuk menerima dalam P3K, sehingga mengatasi persolan honorer yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Jadi kalau misalnya para honorer siap menerima ini, maka kami siap untuk melakukan pendaftaran,” pungkasnya. (bet).
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…