Terangka GB Saat Diserahkan ke JPU Kejari Oleh Penyidik Polsek Abepura, Senin (30/10). (Foto/Polsek Abepura for Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura, resmi menyerahkan tersangka berinisial GB, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Senin (30/10) kemarin.Penyerahan Terangka dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 buah pisau roti, 1 buah handphone merek Realme, 1 unit sepeda motor yamaha M3 warna kuning nomor polisi DS2392LE, dan 1 Lembar surat keterangan sakit.
Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto, SH, mengatakan kasus penganiayaan tersebut berawal pelaku GB menganiaya korban bernama Sarah Valensia Senggi di samping Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (1/9) lalu.
Adapun alasan pelaku menganiaya korban, yang merupakan kekasihnya, lantaran Pelaku mengetahui korban mengirim pesan kepada pria lain melalaui pesan whastapp. Atas hal itulah pelaku kemudian naik pitam, dan menganiaya korban.
“Karena cemburu, pelaku kemudian menganiaya korban sebanyak 3 kali, ,” terang Kapolsek Abepura dalam rilis terulisnya yang diterima Cendrawasih Pos, Senin (30/10) malam.
Lanjut Kapolsek, Pelaku tidak hanya menganiaya korban dengan benda tumpul, tapi dengan benda tajam. Dimana tepatnya di samping RS Bhayangkara, pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur, hingga korban mengalami luka sobek di bagian punggungnya.
Page: 1 2
Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…
Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…
Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…
-Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri meminta adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota…
Putu mengatakan, VA ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu, 30 Agustus…