Categories: METROPOLIS

Parangi Adik Kandung, Sang Kakak Bakal Dibui

JAYAPURA – Lantaran melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Erson Jikwa, seorang kakak berinisial HJ harus berproses hukum. Kasusnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura  dan pada Senin (30/5) kemarin pelaku  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.

   Penyerahan tersangka HJ atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya bernama Erson Jikwa yang mana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka HJ tersebut ke pihak Kejaksaan. Kapolsek mengatakan, HJ di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 254 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 03 April 2022.

  “Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap, untuk tersangka HJ bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah parang sabel diserahkan ke Jaksanya,” ujar Lintong.

  Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya, HJ disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

   “Untuk diketahui, HJ melakukan penganiayaan tersebut terhadap adik kandungnya sendiri pada Sabtu (5/3/22) lalu sekitar pukul 6 sore bertempat di Jalan Trans Abe-Arso RT 004 / RW 003 Kelurahan Koya Koso Distrik Abepura,  dimana pelaku melakukannya karena korban sering mengancam pelaku dengan menggunakan parang atau alat tajam maka pelaku kesal dan emosi hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” tutup Kapolsek. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

15 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

20 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

21 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

22 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

23 hours ago

Jadi Kapolri, Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Tercatat Rp 5,8 Miliar

Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…

24 hours ago