

AKP Laurensius M. Wayne (foto;Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.
Page: 1 2
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…