Categories: METROPOLIS

Disiplin Administrasi, ASN Wajib Berikan LPPD, IKK dan LHKPN

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dari sisi kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban administrasi.

Hal ini ditegaskan dalam apel gabungan pascalibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, Senin (30/3).

Muchlis Karim menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai laporan wajib yang menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ia menyebutkan sejumlah laporan strategis seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera dituntaskan tepat waktu.

Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan pelaporan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja dan integritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN yang memiliki kewajiban pelaporan untuk tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi tersebut.

“Masih ada sekitar 11 ASN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada hari ini. Kami harapkan seluruh ASN yang wajib lapor segera menyelesaikan kewajiban LHKPN hari ini,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian kinerja Pemerintah Kota Jayapura secara keseluruhan.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian MCP mencakup berbagai aspek pencegahan korupsi, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat negara.

“Ini penting agar Pemerintah Kota Jayapura tidak mendapat penilaian kurang dalam MCP dari KPK. Kita ingin memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi dipenuhi dengan baik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

7 hours ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

8 hours ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

8 hours ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

9 hours ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

9 hours ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

10 hours ago