Categories: METROPOLIS

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 5 Juta

Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda  No 13 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang dalam penerapanya belun maksimal sehingga dilakukan perubahan di Aula kantor Distrik Abepura, pada Kamis (28/2) kemarin.

 Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung mengungkapkan, dalam tiga hari terakhir pihaknya telah turun langsung ke beberapa kelurahan diantaranya Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram dan Hedam guna melakukan mensosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat. 

“Sosialisasi yang dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan berperan menjaga kebersihan, bukan hanya mereka dengar tapi juga dapat patuh oleh perda itu,” kata Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung Kamis (28/2) kemarin.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensip serta terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha, salah satu yang diupayakan terlebidahulu adalah sosialisasi Perda yang dimaksud kepada masyarakat sekaligus penerapan sangsi yang nantinya akan berlaku dalam Perda Pemkot tersebut.

“Kegiatan seperti ini dengan harapan Perda yang kita buat itu juga masyarakat bisa mengetahuinya, karena masyarakat juga punya peran akan Perda tersebut, artinya mereka bukan saja hanya sebagai pendengar tetapi masyarakat juga bisa patuh akan Perda tersebut melalui bunyi perdanya dan saksi yang di sertakan, “paparnya.

 Kenan menjelaskan, Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 48 yang diubah Pasal 8, dimana setiap orang dilarang membuang sampah diluar jam pembuangan sampah serta membuang sampah diluar tempat penampungan sampah. 

 “Sampah yang dimaksud dari sampah puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya. Serta sampah Konsumsi rumah tangga, bahan dagangan, sisa bahan infeks, dan bahan kimia,”paparnya.

 Sementara dalam pasal 12 menjelaskan, apabila setiap orang yang membuang sampah sembarangan yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1, dapat dipidana dengan kurungan 18 hari dan denda Rp 5.000.000 Rupiah.  “Jadi khusus mengenai persampahan, Satpol PP dapat bekerja sama dengan polisi, untuk segera menindak dan memberikan efek jera, karena kalau hanya anjuran mereka tidak jera,”imbuhnya. 

 Sedangkan bagi masyarakat yang membuang puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya diluar tempat penampungan sampah dipidana dengan kurungan 6 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000. 

“apabila ada masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan, dapat di foto dan dilaporkan ke Satpol PP, dan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,”katanya.(kim).

newsportal

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

1 hour ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

3 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

5 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

11 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

13 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago