Categories: MIMIKA

Setiap Tahun Freeport Setor Rp 7 Triliun

TIMIKA– Masyarakat Kabupaten Mimika tercengang dengan pernyataan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia lewat sebuah pemberitaan yang menyebutkan, perusahaan tambang tersebut menyetor Rp 7 triliun setiap tahun ke Kabupaten Mimika. Nilai ini mengundang reaksi beragam dari masyarakat, pasalnya APBD Mimika saja baru mencapai Rp 5 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika, Dwi Cholifah, Kamis (29/9) mengatakan, telah mengkonfirmasi pernyataan tersebut ke manajemen PT Freeport Indonesia. “Penyampaian yang dimaksud diperuntukkan bagi Papua secara keseluruhan,” katanya.

Bahkan manajemen PTFI menyatakan, bahwa nilai tersebut juga termasuk kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat, termasuk melalui lembaga kemitraan.

Memang kata Dwi, sejak perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, ada peningkatan pendapatan untuk negara, Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua serta kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Kontribusi itu berupa PBB Pertambangan. Kemudian dividen 2,5 persen untuk daerah penghasil berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang baru terealisasi mulai Tahun 2021. Juga ada peningkatan Dana Bagi Hasil Minerba sejalan dengan peningkatan produksi PT Freeport Indonesia.

Dwi mengungkapkan, beberapa penerimaan yang belum terealisasi sampai saat ini terkait dibestasi saham sebesar 10 persen dengan pembagian 7 persen untuk Mimika dan 3 persen untuk provinsi. “Jika ini terealisir akan menambah pendapatan Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Menepis tudingan dari beberapa orang yang bahkan sudah menuding Pemkab Mimika dalam hal ini Bapenda, Dwi menegaskan, semua pendapatan daerah dari PT Freeport Indonesia langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kabupaten Mimika dan semua ada bukti transfernya. Sedangkan Dana Bagi Hasil melalui mekanisme penyaluran dana transfer daerah dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah Mimika.

Ia justru meminta PTFI menjelaskan lebih detail soal angka Rp 7 triliun yang disampaikan ke publik. Sebab, dari dividen 2,5 persen angkanya tidak tetap. Fluktuatif mengikuti jumlah produksi.

Dwi merinci realisasi penerimaan dari PTFI yang diterima rekening kas umum daerah Mimika dari sektor pajak daerah, DBH minerba dan landrent, DBB PBB Pertambangan, PPh dan dividen 2,5 persen yang dibayarkan mulai Tahun 2021.

Pada Tahun 2020, setoran langsung maupun tidak langsung dari PTFI sebesar Rp 891.655.591.832, Tahun 2021 Rp 2.322.543.486.946 dan Tahun 2022 per September Rp 1.926.740.535.494.(ryu/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: TIMIKA

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago