Categories: MIMIKA

Kasus Kepemilikan Sabu di Mimika Naik Tahap II

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melaksanakan tahap II kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka masing-masing berinisial M, S dan Z ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin, 26 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya kemudian digiring bersama barang bukti dari Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. “Ketiga tersangka beserta barang bukti penyidik kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” kata AKP Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Adapun barang bukti milik ketiga tersangka yang diserahkan bersama tersangka kepada penyidik diantaranya berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru milik tersangka M.

Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih. Dengan diserahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari, maka ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya, yakni persidangan.

Selain kasus tersebut, Polres Mimika juga berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/8) lalu. Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dikarenakan keduanya diduga terlibat peredaran narkoba.

AKP Andi menyebut, para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku pertama berinisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIT. Dari hasil pengembangan atas penangkapan JS, ia pun diinterogasi dan mengaku sebagai pembeli sabu di Jalan Hasanuddin.

Tim kemudian menangkap pelaku kedua berinisial YW pada Selasa, 27 Agustus 2024 waktu dini hari di Jalan Nawaripi, tepatnya Jalan Yos Sudarso depan toko 99 sekitar pukul 02.00 WIT.

“Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim, mereka menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah YW. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

2 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

3 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

4 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

5 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

6 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

7 hours ago