Setelah diberi nasehat, majelis hakim kemudian mengarahkan keduanya untuk melakukan mediasi bersifat rahasia yang dibantu oleh mediator dari PA Mimika.
“Dalam proses mediasi tahun ini ada 2 atau 3 itu berdamai karena belum bercerai. Karena sudah berdamai akhirnya dicabut perkaranya,” tutur Firman.
“Tapi ada juga yang hattrick artinya tahun 2023 masuk perkara lalu damai dan 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi dan tahun 2025 masuk lagi,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…