Sementara itu, pada pekan sebelumnya Disperindag telah melakukan pendataan serta penertiban Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Disperindag Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak.
Para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…
Pengusutan perkara juga tidak seharusnya dianggap sebagai upaya melemahkan institusi strategis negara. Penegakan hukum yang…
Penutupan Selat Hormuz menjadi eskalasi paling serius dalam konflik kedua negara dan berpotensi mengguncang pasar…