Lebih lanjut kata Muhtar bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika sudah tidak lagi menerbitkan Akta Cerai dalam bentuk fisik. Hal ini dikarenakan terjadi perubahan regulasi dimana diahlikan ke Akta Cerai Elektronik.
“Jadi, pihak-pihak berperkara ikuti sidang hingga putusan, apabila dikabulkan maka diarahkan mengunduh aplikasi untuk mendapatkan Akta Cerai,” ujarnya.
Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga beberapa perkara lainnya yang ditangani oleh PA Mimika. Diantaranya adalah 1 perkara isbat nikah, perwalian 1 perkara dan asal-usul anak 1 perkara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…