Lebih lanjut kata Muhtar bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika sudah tidak lagi menerbitkan Akta Cerai dalam bentuk fisik. Hal ini dikarenakan terjadi perubahan regulasi dimana diahlikan ke Akta Cerai Elektronik.
“Jadi, pihak-pihak berperkara ikuti sidang hingga putusan, apabila dikabulkan maka diarahkan mengunduh aplikasi untuk mendapatkan Akta Cerai,” ujarnya.
Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga beberapa perkara lainnya yang ditangani oleh PA Mimika. Diantaranya adalah 1 perkara isbat nikah, perwalian 1 perkara dan asal-usul anak 1 perkara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…