Dalam proses RJ, kedua pelaku TEGE dan AT di hadapan orang tuanya beserta korban mengakui perbuatannya sekaligus meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Barang bukti berupa 1 unit HP telah dikembalikan kepada korban oleh pihak keluarga pelaku, korban pun meminta ganti kerugian lainnya sebesar Rp7 juta dan hal tersebut disanggupi pihak keluarga pelaku. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan kesepakatan bersama.
“Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor atau pihak korban, namun apabila di kemudian hari kedua pelaku tidak mengindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku,” tutur Ipda Teguh. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Kami akan usahakan lebih cepat dari waktu yang diberikan gubernur, ada beberapa yang harus diperbaiki.…
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggeng, mengatakan bahwa pergantian tenaga kerja tersebut merupakan tindak lanjut…
Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…
Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…
"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…
Rendy menjelaskan, audiensi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PMI, rumah sakit, dan BPJS,…