Dalam proses RJ, kedua pelaku TEGE dan AT di hadapan orang tuanya beserta korban mengakui perbuatannya sekaligus meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Barang bukti berupa 1 unit HP telah dikembalikan kepada korban oleh pihak keluarga pelaku, korban pun meminta ganti kerugian lainnya sebesar Rp7 juta dan hal tersebut disanggupi pihak keluarga pelaku. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan kesepakatan bersama.
“Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor atau pihak korban, namun apabila di kemudian hari kedua pelaku tidak mengindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku,” tutur Ipda Teguh. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…
apolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan panen raya jagung tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri…
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…