

Pelaku YW alias Jungkit (37) yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mimika Baru. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru).
MIMIKA – Seorang pelaku kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) terhadap Denos Gwijangge di Jalan Leo Mamiri, 27 Juli 2025 lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.
Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) yang diketahui sebagai pelaku utama kasus pencurian disertai kekerasan ini ditangkap di kediaman orang tuanya, yang beralamat di Jalan Poros Sp5, belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (KOGABWILHAN III) Provinsi Papua Tengah, Minggu, 24 Agustus 2025 waktu dini hari.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama serta Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku YW sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Page: 1 2
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menjelaskan, anggaran Rp104 miliar tersebut bersumber dari dana Otonomi…
Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan tersebut…
Presiden menjelaskan, meski pemerintahannya baru berjalan satu tahun, aparat penegak hukum telah berhasil menyita sekitar…
Starlink saat ini menyediakan internet berkecepatan tinggi melalui konstelasi lebih dari 9.000 satelit di orbit…
Pencarian yang dimulai pukul 06.00 WIT tersebut sempat terhambat oleh cuaca buruk, sehingga kapal KN.SAR…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan bantuan tersebut merupakan alokasi tahun 2025 untuk bulan…