Kapolres melanjutkan, ada beberapa tahapan dalam penanganan kasus korupsi yang harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Termasuk harus melakukan gelar perkara bersama instansi seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi banyak prosedurnya tidak seperti tindak pidana pada umumnya, begitu ada dua alat bukti, saksi, ada tersangka, sudah proses (hukum),” ucap Kapolres.
Mengenai penanganannya, kata Kapolres kepolisian telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya atas perkara tersebut.
Adapun proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.884.625.424,14. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…