Kapolres melanjutkan, ada beberapa tahapan dalam penanganan kasus korupsi yang harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Termasuk harus melakukan gelar perkara bersama instansi seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi banyak prosedurnya tidak seperti tindak pidana pada umumnya, begitu ada dua alat bukti, saksi, ada tersangka, sudah proses (hukum),” ucap Kapolres.
Mengenai penanganannya, kata Kapolres kepolisian telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya atas perkara tersebut.
Adapun proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.884.625.424,14. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…