Melalui kegiatan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan…
Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan…
Di sela aktivitas tersebut, salah seorang pekerja menemukan tiga kotak peluru berbahan logam yang berisi…
Kata RD, mereka sengaja membawa 24 pemain karena beberapa pemain mereka dalam kondisi kurang fit. …
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap.…