Slamet mengatakan, keterlibatan petugas Makam di TPU cukup memudahkan Disdukcapi–dimana mereka membantu memberikan data serta menunjukkan kuburan mana saja yang belum atau tidak memiliki batu nisan serta nama. Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.
Sementara warga yang meninggal di rumah–surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.
Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.
Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…