Slamet mengatakan, keterlibatan petugas Makam di TPU cukup memudahkan Disdukcapi–dimana mereka membantu memberikan data serta menunjukkan kuburan mana saja yang belum atau tidak memiliki batu nisan serta nama. Kata Samet, untuk warga yang meninggal di rumah sakit akan diterbitkan surat kematiannya oleh pihak rumah sakit.
Sementara warga yang meninggal di rumah–surat kematiannya akan diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kampung. Selanjutnya, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya.
Hal ini dilakukan agar ke depan jika yang bersangkutan sudah meninggal maka namanya tak lagi ada sebagai penerima bantuan sosial, daftar pemilih tetap pada saat pemilu ataupun lainnya.
Slamet mengatakan, khusus untuk TPU Sp3 sebagian besar akta kematian sudah diterbitkan, tinggal menunggu diserahkan kepada petugas makam untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di…
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua, jumlah kasus HIV/AIDS di Papua kini telah mencapai 22.267…
Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang…
"Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS…
Asisten II Setda Provinsi Papua Selatan Sunarjo, S.Sos, saat menutup Latsar untuk golongan III CASN…
Ia mengaku Boaz Solossa dan kawan-kawan kini jauh lebih kuat serta memiliki permainan yang lebih…