

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar.
Adapun keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).“Untuk kasus pemerkosaan sudah tahap I sejauh ini dan masih menunggu petunjuk jaksa selanjutnya seperti apa,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).
Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
“Kalau anak-anak itu tentu penanganan hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Tapi pada dasarnya apalagi kasusnya kasus pemerkosaan kita tetap (tindak lanjuti-red),” ujarnya.
Sementara itu, untuk dua orang pelaku lainnya kata Optu Fajar masih dikumpulkan berkas perkara. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…