

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar.
Adapun keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).“Untuk kasus pemerkosaan sudah tahap I sejauh ini dan masih menunggu petunjuk jaksa selanjutnya seperti apa,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).
Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
“Kalau anak-anak itu tentu penanganan hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Tapi pada dasarnya apalagi kasusnya kasus pemerkosaan kita tetap (tindak lanjuti-red),” ujarnya.
Sementara itu, untuk dua orang pelaku lainnya kata Optu Fajar masih dikumpulkan berkas perkara. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…