

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar.
Adapun keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).“Untuk kasus pemerkosaan sudah tahap I sejauh ini dan masih menunggu petunjuk jaksa selanjutnya seperti apa,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).
Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
“Kalau anak-anak itu tentu penanganan hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Tapi pada dasarnya apalagi kasusnya kasus pemerkosaan kita tetap (tindak lanjuti-red),” ujarnya.
Sementara itu, untuk dua orang pelaku lainnya kata Optu Fajar masih dikumpulkan berkas perkara. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…