Categories: MIMIKA

Kejari Mimika Periksa Tiga Saksi

Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Pomako

TIMIKA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di area Pelabuhan Pomako.  Tiga orang saksi yang merupakan pejabat dan pegawai BPN Mimika diperiksa sebagai saksi

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (19/8)  menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa diantaranya JWA selaku mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013 yang bertugas  memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.

Kemudian, AVD selaku Sdr AVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012 – 2016 yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Selanjutnya PTW,  Mantan Kasubsi pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 – 2014 yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah  setelah dilakukan pengukuran.

Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor aset tanah Pemda Mimika di area pelabuhan Pomako sejak Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2022.

Kasus pelabuhan Pomako menjadi salah satu kasus yang ditangani Kejari Mimika saat ini karena diduga adanya tindak pidana korupsi. Sebab pada 23 Oktober 2000, Pemda Mimika telah membentuk panitia pengadaan tanah dan membebaskan lahan seluas 5 juta meter persegi atau 500 hektar.

Sebelumnya, kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung. Tapi untuk kepentingan pembangunan maka Pemda Mimika mengusulkan penurunan kawasan menjadi area penggunaan lain (APL).

Pemda Mimika bahkan sudah mengeluarkan anggaran total Rp6.775.130.000 untuk pembebasan lahan kepada masyarakat Hiripau sejak Tahun 2000 hingga 2008. Pengeluaran itu tercatat tapi hingga saat ini belum disertifikatkan. Inilah yang sedang diungkap oleh Kejari untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesengajaan dari pihak yang berwenang.

Terhambatnya proses sertifikasi ini menyebabkan pembangunan pelabuhan menjadi terhambat. Padahal Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran tapi kemudian tidak terserap karena terkendala persoalan lahan.(ryu/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PERKARA

Recent Posts

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

16 minutes ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

1 hour ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

2 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

3 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

4 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

5 hours ago