Categories: MIMIKA

Kejari Mimika Periksa Tiga Saksi

Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Pomako

TIMIKA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di area Pelabuhan Pomako.  Tiga orang saksi yang merupakan pejabat dan pegawai BPN Mimika diperiksa sebagai saksi

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (19/8)  menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa diantaranya JWA selaku mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013 yang bertugas  memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.

Kemudian, AVD selaku Sdr AVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012 – 2016 yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Selanjutnya PTW,  Mantan Kasubsi pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 – 2014 yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah  setelah dilakukan pengukuran.

Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor aset tanah Pemda Mimika di area pelabuhan Pomako sejak Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2022.

Kasus pelabuhan Pomako menjadi salah satu kasus yang ditangani Kejari Mimika saat ini karena diduga adanya tindak pidana korupsi. Sebab pada 23 Oktober 2000, Pemda Mimika telah membentuk panitia pengadaan tanah dan membebaskan lahan seluas 5 juta meter persegi atau 500 hektar.

Sebelumnya, kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung. Tapi untuk kepentingan pembangunan maka Pemda Mimika mengusulkan penurunan kawasan menjadi area penggunaan lain (APL).

Pemda Mimika bahkan sudah mengeluarkan anggaran total Rp6.775.130.000 untuk pembebasan lahan kepada masyarakat Hiripau sejak Tahun 2000 hingga 2008. Pengeluaran itu tercatat tapi hingga saat ini belum disertifikatkan. Inilah yang sedang diungkap oleh Kejari untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesengajaan dari pihak yang berwenang.

Terhambatnya proses sertifikasi ini menyebabkan pembangunan pelabuhan menjadi terhambat. Padahal Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran tapi kemudian tidak terserap karena terkendala persoalan lahan.(ryu/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PERKARA

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago