Categories: MIMIKA

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu- sabu di Mapolres Mimika pada Kamis (20/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk tersangka F sendiri diamankan di seputaran Jalan poros Mapurujaya, KM 7 pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Sementara untuk tersangka IO diamankan didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Wakapolres menegaskan untuk F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini berhasil karena informasi-informasi dari lapangan atau penyelidikan,”jelas Kompol Hermanto.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.(ryu)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MIRASTIMIKA

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago