

Bangunan kantor Distrik Kuala Kencana. (Foto: Cenderawasoh Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.
Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.
Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.
“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) menyiapkan skema kerja sama dengan pihak…
–Anggota personel Polsek Ilu, Polres Puncak Jaya, Bripda Jhon Galu Situmorang, mengalami luka tembak setelah…
ksi penyerangan terhadap patroli besar dari Polres Jayawijaya sekaligus melakukan perusakan dan pembakaran terhadap beberapa…
Kebakaran lahan mulai terpantau sejak Jumat pagi di sejumlah lahan perkebunan milik warga yang berada…
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan…
Pesawat yang sudah mendapatkan izin khusus tidak terpaku pada satu wilayah.Jika kondisi kebakaran berubah dan…