Categories: MIMIKA

Pernah Dibayar Dua Kali, Belum Ada Sertifikat Pelepasan

“Makanya yang bersangkutan kita mediasi dan menyarankan untuk melalui proses pengadilan supaya tidak mengganggu aktivitas di distrik (Kuala Kencama),” tambahnya.

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pembayaran pertama yanh dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat. Namun, tidak diketahui ukuran panjang kaloi lebar dari tanah tersebut.

Berangkat dari kasus ini, Suharso pun mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan kantor Disteik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan.

Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti. Sebagai informasi, saat ini jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana tengah menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Temui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan PerumahanTemui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan Perumahan

Temui Menteri, Wali Kota Minta Dibangunkan Perumahan

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…

15 hours ago

Prabowo Bersumpah Lindungi Rakyat dari Kemiskinan dan Kelaparan

Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…

16 hours ago

Sudah Siapkan Perpres Tentang Pengaturan Penggunaan AI bagi Kinerja Jurnalistik

Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…

17 hours ago

Tekankan Disrupsi Teknologi Tak Kaburkan Nilai Akurasi terhadap Jurnalistik

“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…

18 hours ago

Targetkan Penerima MBG Tembus 82,3 Juta Orang Sebelum Akhir Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…

19 hours ago

Raup Rp15 Triliun, Kreator TikTok Ini Jadi Raja Bisnis Global

Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…

20 hours ago