

Bangunan kantor Distrik Kuala Kencana. (Foto: Cenderawasoh Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Tanah yang kini dipakai pemerintah untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dua kali dibayar namun belum ada sertifikat pelepasan tanah.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Suharso menjelaskan, bahwa ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya.
Dikatakan, di masa pejabat lama pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp200 juta.
Kendati demikian, dari dua kalo tahapan pembayaran itu tidak diketahui luas tanah bahkan hingga koni belum ada sertifikat pelepasan tanah. Bukti yang kuat yang dimiliki dinas saat ini hanyalah kuitansi.
“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya, tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres. Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.
Page: 1 2
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…