

Salah satu dari pelaku tindakan kekerasan di Jalan WR Soepratman setelah diamankan polisi. (foto:Sat Reskrim Polres Mimika)
MIMIKA – Dua orang pria di Mimika ditangkap polisi dari Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika karena melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pria berinisial YK (25) yang masih merupakan kerabat.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang masing-masing berinisial FM alias J alias G (29), dan pelaku kedua berinisial KB (26) ini dilakukan pada Minggu 15 September 2024.
Mereka ditangkap atas laporan tindakan kekerasan yang dilakukan FM dan KB di Jalan WR Soepratman Timika, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIT.
AKP Fajar menjelaskan, saat itu korban bersama seorang temannya sedang duduk di sekitaran lokasi kejadian sambil berbincang. Kemudian, sekitar 10 orang datang dan menghampiri korban, selanjutnya salahsatu dari mereka melayangkan beberapa pukulan ke arah korban.
Atas kejadian itu, korban kemudian berlari untuk menghindari pelaku namun ia dikejar dan dilempar menggunakan batu hingga terjatuh. Tak cukup sampai disitu, setelah terjatuh disitulah salah satu pelaku lainnya ikut memukuli korban hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung akibat ditikam menggunakan senjata tajam (sajam).
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…