

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyebutkan bahwa 30 orang warga Kabupaten Puncak yang ditangkap selama konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan tetap diproses hukum.
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari 30 orang yang ditangkap, 29 orang diantaranya dari kelompok Dang. Sedangkan, 1 orang lainnya dari kelompok Newegalen. “Kita proses hukum. Mereka masih ada di Mapolres,” kata AKP Rian, Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata AKP RIan bahwa saat ini seluruh tahanan sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara satu hari sebelum proes perdamaian secara adat di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, Senin 12 Januari 2026 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam beberapa aksi kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan. Salah satunya yaitu membawa senjata tajam. “Membawa senjata tajam itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Rian.
Page: 1 2
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…
Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…
Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…
Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…
Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…