

Pelaku berinisial AM menyiram bensin dan membakar kekasihnya yang sedang terbaring di tempat tidur.
Terkait Ulah Sepasang Kekasih Sebabkan Rumah Kos Terbakar di Mimika
MIMIKA – Penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana akan memeriksa sekitar tujuh orang untuk mendalami peristiwa kebakaran rumah petakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 saat sepasang kekasih yang bertengkar hingga wanita yang merupakan pelaku berinisial AM menyiram bensin dan membakar kekasihnya yang sedang terbaring di tempat tidur.
“Kita masih dalami kasus ini. Sementara ini tujuh orang saksi, termasuk yang punya kontrakan dan yang ditumpangi sepasang kekasih ini. Kita periksa sebab di rumah itu ada dua keluarga, sepasang kekasih ini dan satu keluarga lain,” kata Kapolsek Kuala Kancana, Iptu Stefanus Yimsi saat ditemui, Sabtu (13/7/2024).
Stefanus melanjutkan, berkaitan dengan dengan peristiwa kebakaran itu pemilik rumah kos (rumah petakan) telah membuat laporan polisi (LP).Ia juga menyebut, sementara ini pihaknya masih menunggu kedua belah pihak apakah akan ada mediasi atau justru proses hukum.
Adapun kejadian ini bermula saat pelaku yang berinisial AM alias C, mendatangi pacarnya berinisial IH di rumah petakan yang dikontrak.
Polisi membenarkan, menurut keterangan pelaku AM, bahwa dirinya masuk ke dalam rumah lalu membangunkan kekasihnya yang sedang tidur.
Setelah kekasihnya bangun, pelaku pun bertanya kepada kekasihnya mengapa tidak berangkat kerja, namun kekasihnya menjawab bahwa ia sedang sakit.
“Mendengar itu, mereka berdua pun cekcok (bertengkar-red). Setelah bertengkar, perempuan ini keluar menyuruh seorang anak yang merupakan anak pemilik petakan untuk membeli sebotol bensin (Pertalite-red), setelah itu dia siram ke korban yang sementara tidur, kasur kemudian dibakar, api pun menjalar dengan cepat,” ungkap Stefanus.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya saja IH, pacar terduga pelaku, mengalami luka bakar pada kedua bagian kaki.
Stefanus mengatakan, kerugian yang dialami yakni barang dan surat-surat berharga yang ditaksir mencapai ratusan juta.
Pelaku AM alias C dengan kekasihnya IH saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Kuala Kencana untuk proses lebih lanjut. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…