Categories: MIMIKA

Polisi Akan Periksa 7 Orang

Terkait Ulah Sepasang Kekasih Sebabkan Rumah Kos Terbakar di Mimika

MIMIKA – Penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana akan memeriksa sekitar tujuh orang untuk mendalami peristiwa kebakaran rumah petakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana.

Kejadian itu terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 saat sepasang kekasih yang bertengkar hingga wanita yang merupakan pelaku berinisial AM menyiram bensin dan membakar kekasihnya yang sedang terbaring di tempat tidur.

“Kita masih dalami kasus ini. Sementara ini tujuh orang saksi, termasuk yang punya kontrakan dan yang ditumpangi sepasang kekasih ini. Kita periksa sebab di rumah itu ada dua keluarga, sepasang kekasih ini dan satu keluarga lain,” kata Kapolsek Kuala Kancana, Iptu Stefanus Yimsi saat ditemui, Sabtu (13/7/2024).

Stefanus melanjutkan, berkaitan dengan dengan peristiwa kebakaran itu pemilik rumah kos (rumah petakan) telah membuat laporan polisi (LP).Ia juga menyebut, sementara ini pihaknya masih menunggu kedua belah pihak apakah akan ada mediasi atau justru proses hukum.

Adapun kejadian ini bermula saat pelaku yang berinisial AM alias C, mendatangi pacarnya berinisial IH di rumah petakan yang dikontrak.

Polisi membenarkan, menurut keterangan pelaku AM, bahwa dirinya masuk ke dalam rumah lalu membangunkan kekasihnya yang sedang tidur.

Setelah kekasihnya bangun, pelaku pun bertanya kepada kekasihnya mengapa tidak berangkat kerja, namun kekasihnya menjawab bahwa ia sedang sakit.

“Mendengar itu, mereka berdua pun cekcok (bertengkar-red). Setelah bertengkar, perempuan ini keluar menyuruh seorang anak yang merupakan anak pemilik petakan untuk membeli sebotol bensin (Pertalite-red), setelah itu dia siram ke korban yang sementara tidur, kasur kemudian dibakar, api pun menjalar dengan cepat,” ungkap Stefanus.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya saja IH, pacar terduga pelaku, mengalami luka bakar pada kedua bagian kaki.

Stefanus mengatakan, kerugian yang dialami yakni barang dan surat-surat berharga yang ditaksir mencapai ratusan juta.

Pelaku AM alias C dengan kekasihnya IH saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Kuala Kencana untuk proses lebih lanjut. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…

53 minutes ago

Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…

2 hours ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke Masih Kekurangan Guru

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke masih mengalami kekurangan tenaga guru untuk mendukung proses belajar mengajar…

3 hours ago

Pemkab Merauke Siapkan Program Perumahan, Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan program pembangunan perumahan bagi masyarakat akan terus dilakukan setiap tahun untuk…

4 hours ago

Pemprov Papua Selatan Dorong Pembangunan RS Vertikal Kemenkes

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk membangun rumah sakit tipe…

5 hours ago

Pembangunan Gedung  MRP Papsel Masih Terkendala  Proses Hukum

Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan,  anggota dan secretariat MRP…

6 hours ago