

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA — Aparat kepolisian bersama petugas keamanan bandara menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo udara dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis, 11 Juni 2026. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa petugas menyita tiga botol miras merek Captain Morgan Spiced Gold setelah mendeteksi paket mencurigakan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Bandara Avco.
“Paket ilegal tanpa dokumen pengangkutan barang berbahaya tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika menuju Ilaga, ungkap Hempy, Jumat (12/6).
Berdasarkan pemeriksaan awal, komoditas terlarang tersebut sedianya dikirim ke Bandara Aminggaru, Ilaga, menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia. Penyelundupan diduga melibatkan seorang karyawan agen kargo bandara berinisial RSS, yang menerima barang tersebut dari orang tidak dikenal.
Petugas Aviation Security (Avsec) telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Serah terima disaksikan oleh perwakilan PT Cardig Garda Utama.
Page: 1 2
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…