

Kepala DPMPTPS Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Maraknya aktivitas tambang ilegal di area perkotaan ini mulai memicu keluhan dari warga setempat terkait polusi udara dan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 – SP 5.
Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi,” kata Marselino, Jumat siang.
Page: 1 2
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…