

Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni, ditemui wartawan usai rapat.
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimkka melaksanakan rapat tertutup bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Senin (13/5/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, dr. Ida Wahyuni menjelaskan, rapat koordinasi ini dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.
Ida menyebut, dalam diskusi tersebut, selain membahas pelaksanaan pembangunan, divestasi saham juga menjadi topik dalam diskusi tersebut.
“Kita harapkan memang kita harapkan bahwa sebagaimana undang-undang Minerba Pemkab Mimika untuk kepentingan masyarakat mendapatkan apa yang diamanatkan undang-undang, terkait dengan kewajiban-kewajiban yang akan dibayarkan oleh PT Freeport kepada pemerintah,” kata Ida saat ditemui usai rapat.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai komisi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme. Beberapa anggota lainnya yakni Saleh Alhamid, Tansil Azhari dan Reddy Wijaya turut hadir dalam pertemuan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme saat ditemui belum dapat memberikan keterangan apapun terkait pertemuan tersebut. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…