Iptu Frits menyebutkan bahwa puluhan liter sopi itu milik sepasang suami istri berinisial JKE dan BT. Keduanya telah memperjualbelikan minuman keras lokal tersebut dalam beberapa bulan terakhir. “Pelaku menjual ke masyarakat atau pembeli seharga 50 ribu per bungkus,” ujar Iptu Frits.
Saat ini, pasangan suami istri yang sudah diamankan sebagai pelaku ini tengah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Timur (Miktim) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua resmi menyesuaikan hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan…
Bagi sebagian anggota, nama itu sudah tidak asing. AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan atau…
Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kekerasan tersebut. Aparat gabungan…
Ratusan umat Islam memadati Masjid Al-Aqsha Sentani pada hari pertama pelaksanaan buka puasa bersama di…
Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Bukan sekedar tiga poin, tapi laga ini merupakan pertarungan posisi…
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan, menyampaikan, kegiatan anev bertujuan memperkuat sinergi pengawasan…