Iptu Frits menyebutkan bahwa puluhan liter sopi itu milik sepasang suami istri berinisial JKE dan BT. Keduanya telah memperjualbelikan minuman keras lokal tersebut dalam beberapa bulan terakhir. “Pelaku menjual ke masyarakat atau pembeli seharga 50 ribu per bungkus,” ujar Iptu Frits.
Saat ini, pasangan suami istri yang sudah diamankan sebagai pelaku ini tengah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Timur (Miktim) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengiriman genset menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara telah mulai dilakukan pada Sabtu (27/12).…
Oleh karena itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak…
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik…
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan…
Andre (45) salah satu petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura yang…
Menurutnya, hasil pemantauan dan evaluasi langsung di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi…