Kelima, meminta DPRD Mimika membentuk panitia khusus (pansus) moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum dan mengembalikan hak-hak pekerja.
Untuk menjaga kondusivitas daerah, massa memberikan tenggat waktu 21 hari kepada pemerintah guna membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat. Mereka memperingatkan, jika tuntutan diabaikan, aksi lanjutan berupa pendudukan kantor serta gelombang mogok kerja dan demonstrasi yang lebih besar dapat terjadi.
Selanjutnya, menyikapi tuntutan tersebut, Wabup Kemong menyatakan pemerintah daerah akan mempelajari seluruh poin yang disampaikan dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Kami akan pelajari dan mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Nanti dari perwakilan buruh bisa menyiapkan sekitar sepuluh orang untuk berdiskusi satu meja,” ujarnya. Ia meminta waktu agar pemerintah dapat berkoordinasi sebelum memfasilitasi pertemuan lanjutan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…