Categories: MIMIKA

Pemkab Puncak Dorong Perdasus Penyelesaian Konflik Adat di Tanah Papua

MIMIKA – Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini pedang adat antar sesama masyarakat Papua di bumi Cenderawasih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana mendorong perumusan suatu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Perdasus ini diwacanakan akan menjadi penentu arah kebijakan pengambilan keputusan dalam menyelesaikan konflik adat yang melibatkan sesama Orang Asli Papua (OAP) ke depan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni mengatakan bahwa hal inilah yang mendorong terwujudnya perumusan Perdasus.

“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Papua

Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…

10 hours ago

Dikalahkan Persido, Persemi Hadapi Persipani di Semifinal

Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…

11 hours ago

Waspada, Nama Gubernur Dicatut Untuk Bantuan Perumahan

Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…

12 hours ago

Panik Saat Lihat Korban Terjatuh dan Helm Terlepas

Berdasarkan keterangan medis, luka tembak masuk dari bawah telinga kanan dan keluar di bagian bawah…

13 hours ago

Jangan Hanya Karena Kenal Atau Dekat

Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…

14 hours ago

Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional

"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…

15 hours ago