Lebih lanjut, untuk wilayah Papua Tengah sendiri, kata Nenu wacana ini akan didorong ke Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) sebagai representasi masyarakat Papua.
Selanjutnya, MRP-lah yang akan menyusun poin-poin penting penyelesaian konflik adat tersebut. Lalu, diperkuat dengan Perdasus yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.
Pemerintah juga akan mendorong rencana ini sampai ke pemerintahan di tingkat pusat agar dapat diterbitkan suatu undang-undang untuk menjadi dasar penerapan hukum positif untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Apabila mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, mikroplastik akan melekat pada dinding usus,…
Merujuk pada pemaparan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), akrilamida didefinisikan sebagai…
Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat…
Bentuk protes tersebut dilakukan di Lingkaran Abepura sambil membawa poster beragam tulisan, di antaranya: Salibkan…
Seharusnya menurut mereka, kehadiran Menteri HAM di Papua menjadi momentum untuk bertemu langsung dengan mahasiswa,…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejumlah…