Lebih lanjut, untuk wilayah Papua Tengah sendiri, kata Nenu wacana ini akan didorong ke Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) sebagai representasi masyarakat Papua.
Selanjutnya, MRP-lah yang akan menyusun poin-poin penting penyelesaian konflik adat tersebut. Lalu, diperkuat dengan Perdasus yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.
Pemerintah juga akan mendorong rencana ini sampai ke pemerintahan di tingkat pusat agar dapat diterbitkan suatu undang-undang untuk menjadi dasar penerapan hukum positif untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…