Categories: MIMIKA

PA Mimika: Tingginya Perceraian di Timika Karena Pertengkaran dan Perselisihan

MIMIKA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 253 perkara, selain perkara perceraian yang berjumlah 175 perkara, juga ada pembatalan perkawinan 1 perkara, perkara gugatan harta bersama 2 perkara, permohonan penetapan perwalian 28 perkara, permohonan asal usul anak 1 perkara, permohonan penetapan perkawinan atau isbat nikah 30 perkara, permohonan dispensasi kawin 8 perkara, perkara gugatan waris 3 perkara, perkara gugatan pengangkatan anak 3 perkara dan 2 perkara permohonan penetapan ahli waris.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen.   Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Ahmad menjelaskan, tingginya kasus perceraian di Timika pada tahun 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Jadi di tahun 2024 yang paling tinggi itu adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian yang kedua baru meninggalkan salahsatu pihak, selebihnya ada kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, judi, mabuk dan dihukum penjara,” ujarnya saat ditemui, Senin (10/2/2025).

Adapun rinciannya yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 76 perkara, meninggalkan salahsatu pihak sebanyak 22 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11 perkara, ekonomi 11 perkara, mabuk 2 perkara dan dihukum penjara 1 perkara.

Kata Ahmad, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, presentase angka perceraian di Kabupaten Mimika sedikit mengalami penurunan. Jika di 2024 69,17 persen, di 2023 presentase perceraian di angka 69,72 persen.  “Jadi penurunan tapi tidak signifikan lah, sama-sama 69 persen hanya selisih di koma saja,” ungkap Ahmad.

Ahmad menyebutkan, dari total keseluruhan perkara di tahun 2024 sebanyak 252 perkara telah diselesaikan dan hanya tersisa satu perkara yang belum selesai yakni perkara gugatan waris.   Kata Ahmad, upaya penyelesaian satu perkara tersebut terbilang cukup alot karena di tahun 2024 PA Mimika lebih memaksimalkan upaya perdamaian.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

3 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

5 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

8 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

10 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

12 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

18 hours ago