Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.
Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.
Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Plt Kepala Bidang Perdagangan Yosep Tatogo, S.Sos menyatakan terkait dengan layanan pengaduan konsumen untuk pengaduan…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika meminta masyarakat pesisir dan para nelayan untuk meningkatkan…
Kondisi fasilitas publik itu saat ini sangat memprihatinkan. Bangunannya tampak kosong, kotor, dan tidak terawat…
Tim Kolaborasi Pesta Babi menegaskan, Mama Yasinta merupakan sosok yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat…
PT Freeport Indonesia (PTFI) melepaskan (restocking) 10.000 bibit ikan baramundi dan 1.000 kepiting bakau di…
Dengan lantang, para pemuda ini meneriakkan slogan “Tolak PSN, Papua Bukan Tanah Kosong”. Seruan tersebut…